sewa ruang kantor jakarta

informasi tentang desain kantor dan gedung

Apa Saja Manfaat BPJS bagi Karyawan



Pasti Kamu sering mendengar istilah BPJS TK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Merupakan hak bagi seluruh pekerja di Indonesia untuk jadi Peserta BPJS Tenaga Kerja tersebut, dan perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota.
Naah, Apa Kamu tahu apa itu BPJS-TK ini. BPJS TK baru beroperasi penuh Juli 2015 lalu, setelah PT Jamsostek yang memberikan jaminan tenaga kerja melebur diri menjadi BPJS-TK awal januari 2014 lalu.
Berikut empat hak karyawan yang dilindungi BPJS TK yang perlu diketahui karyawan:

1. Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

Suatu kewajiban bagi perusahaan untuk melindungi karyawannya dari kecelakaan kerja, terutama bila karyawannya bekerja di sektor yang rawan kecelakaan. BPJS-TK ternyata memberikan jaminan keselamatan kerja, jadi karyawan akan mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja.
Perusahaan yang membayar JKK ini, berdasarkan kelompok jenis usaha yang dilakukan. Makin tinggi risiko kecelakaan pada usaha tersebut, maka iurannya juga semakin tinggi. Karyawan yang mengalami kecelakaan biasanya akan mendapatkan pengobatan, perawatan, santunan selama tidak bekerja, santunan kematian, santunan cacat, dan juga biaya rehabilitasi.

2. Jaminan Kematian (JK)

Hak dari para karyawan harus dijamin oleh perusahaan melalui BPJS-TK. Jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris bila si karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Yang nantinya akan didapatkan ahli waris adalah santunan kematian (Rp 14.200.000), biaya pemakaman (Rp 2.000.000) dan santunan berkala selama 24 bulan sebanyak Rp 200.000/bulan

3. Jaminan Hari Tua

Hak untuk mendapatkan jaminan hari tua (JHT) ini tujuannya untuk menganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat dan hari tua. Penyelenggaraanya dilakukan secara sistem tabungan hari tua di BPJS-TK dan dibayar saat karyawan yang bersangkutan pensiun diusia 55 tahun, atau telah memenuhi persyaratan tertentu, misalnya berhenti bekerja setelah lima tahun menjadi peserta atau karena menjadi PNS/TNI/Polri.
Tabungan hari tua ini dibayarkan secara patungan oleh perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, dengan pembagian 3.7 persen dari perusahaan dan 2 persen dari karyawan dari total gaji yang didapatkan.
  
4. Jaminan Pensiun
Pertengahan tahun lalu jaminan untuk karyawan ini baru disahkan. Jadi tidak heran banyak karyawan yang belum mengetahui bahwa BPJS-TK juga melakukan perlindungan karyawan setelah pensiun dengan jaminan pensiun (JP).
Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial dari BPJS-TK untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta yaitu karyawan dan/atau ahli warisnya saat karyawan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Mereka mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.
Karyawan yang memperoleh jaminan pensiun ini merupakan mereka yang bekerja di sektor swasta atau perorangan. Iuran program jaminan pensiun ini dihitung sebesar tiga persen, yaitu dua persen dibayarkan perusahaan, sementara satu persen dibayarkan oleh pekerja.


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Apa Saja Manfaat BPJS bagi Karyawan"

Hot News

Mencari tempat Sewa ruang kantor harus memperhatikan sejumlah fasilitas yang diberikan. Kemudian carilah Jasa Sewa kantor dengan lokasi paling strategis, lokasi yang cukup berdekatan dengan sejumlah aspek penting yang sangat mendukung bisnis anda, Hanya dengan.. READ MORE
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top