Pasti Kamu sering mendengar istilah BPJS TK
atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Merupakan hak bagi seluruh
pekerja di Indonesia untuk jadi Peserta BPJS Tenaga Kerja tersebut, dan
perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota.
Naah,
Apa Kamu tahu apa itu BPJS-TK ini. BPJS TK baru beroperasi penuh Juli 2015
lalu, setelah PT Jamsostek yang memberikan jaminan tenaga kerja melebur diri
menjadi BPJS-TK awal januari 2014 lalu.
Berikut
empat hak karyawan yang dilindungi BPJS TK yang perlu diketahui karyawan:
1. Jaminan Keselamatan
Kerja (JKK)
Suatu
kewajiban bagi perusahaan untuk melindungi karyawannya dari kecelakaan kerja,
terutama bila karyawannya bekerja di sektor yang rawan kecelakaan. BPJS-TK
ternyata memberikan jaminan keselamatan kerja, jadi karyawan akan mendapatkan
kompensasi dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja.
Perusahaan
yang membayar JKK ini, berdasarkan kelompok jenis usaha yang dilakukan. Makin
tinggi risiko kecelakaan pada usaha tersebut, maka iurannya juga semakin
tinggi. Karyawan yang mengalami kecelakaan biasanya akan mendapatkan
pengobatan, perawatan, santunan selama tidak bekerja, santunan kematian,
santunan cacat, dan juga biaya rehabilitasi.
2. Jaminan Kematian (JK)
Hak
dari para karyawan harus dijamin oleh perusahaan melalui BPJS-TK. Jaminan
kematian ini diberikan kepada ahli waris bila si karyawan meninggal bukan
karena kecelakaan kerja. Yang nantinya akan didapatkan ahli waris adalah
santunan kematian (Rp 14.200.000), biaya pemakaman (Rp 2.000.000) dan santunan
berkala selama 24 bulan sebanyak Rp 200.000/bulan
3. Jaminan Hari Tua
Hak
untuk mendapatkan jaminan hari tua (JHT) ini tujuannya untuk menganti
terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat dan hari tua.
Penyelenggaraanya dilakukan secara sistem tabungan hari tua di BPJS-TK dan
dibayar saat karyawan yang bersangkutan pensiun diusia 55 tahun, atau telah
memenuhi persyaratan tertentu, misalnya berhenti bekerja setelah lima tahun
menjadi peserta atau karena menjadi PNS/TNI/Polri.
Tabungan
hari tua ini dibayarkan secara patungan oleh perusahaan dan karyawan yang
bersangkutan, dengan pembagian 3.7 persen dari perusahaan dan 2 persen dari
karyawan dari total gaji yang didapatkan.
4. Jaminan Pensiun
Pertengahan
tahun lalu jaminan untuk karyawan ini baru disahkan. Jadi tidak heran banyak
karyawan yang belum mengetahui bahwa BPJS-TK juga melakukan perlindungan
karyawan setelah pensiun dengan jaminan pensiun (JP).
Jaminan
pensiun merupakan jaminan sosial dari BPJS-TK untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak bagi peserta yaitu karyawan dan/atau ahli warisnya saat
karyawan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal
dunia. Mereka mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.
Karyawan
yang memperoleh jaminan pensiun ini merupakan mereka yang bekerja di sektor
swasta atau perorangan. Iuran program jaminan pensiun ini dihitung sebesar tiga
persen, yaitu dua persen dibayarkan perusahaan, sementara satu persen
dibayarkan oleh pekerja.
0 Komentar untuk "Apa Saja Manfaat BPJS bagi Karyawan"